Ringkasan PPKn
tentang Kepatuhan terhadap hukum
A.
Hakikat
Hukum
Unsur Hukum:
1.
Peraturan itu mengenal tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwewenang.
3.
Peraturan itu bersifat memaksa.
4.
Peraturan itu memiliki sanksi yang tegas jika
dilanggar.
1) Pengertian
Hukum
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berlaku dalam masyarakat dan
dibuat oleh badan resmi yang bersifat wajib, memaksa, dan akan mendapat sanksi
yang tegas jika melanggar.
2) Penggolongan
Hukum
a. Berdasarkan
sumbernya
b. Berdasarkan
tempat berlakunya
c. Berdasarkan
bentuknya
d. Berdasarkan
waktu berlakunya
e. Berdasarkan
cara mempertahankannya
f. Berdasarkan
sifatnya
g. Berdasarkan
wujudnya
3) Hukum di
Indonesia
a.
Macam-macam peradilan
Berdasarkan UU No. 4 tentang Kekuasaan Kehakiman Bab II Pasal 10
b.
Penegak hukum di NKRI
B.
Arti
Penting Hukum yang Berlaku dalam Kehidupan sehari-hari
a.
Memberikan kepastian hukum
b.
Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
c.
Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
d.
Menciptakan ketertiban dan ketentraman
C.
Kepatuhan
terhadap Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
1.
Perilaku yang Sesuai dengan Hukum
2.
Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Beserta
sanksinya
No comments:
Post a Comment
Silahkan dikomentari Pos Kami :) ~ Admin